Sabtu, 14 Juli 2007

Konstitusi Himamira Sumbar - Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Se Sumatera Barat yang selanjutnya disingkat dengan HIMAMIRA SUMBAR
Pasal 2
HIMAMIRA SUMBAR dikukuhkan di Padang pada tanggal 16 Juni 2007 sampai batas waktu yang tidak ditentukan
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
HIMAMIRA SUMBAR bertempat di provinsi sumatera barat dan berkedudukan di padang
Pasal 4
HIMAMIRA SUMBAR sebagai organisasi mahasiswa daerah yang merupakan bagian dari organisasi – organisasi kepemudaan provinsi bengkulu
Pasal 5
HIMAMIRA SUMBAR berada dibawah naungan provinsi bengkulu
BAB III
PRINSIP DAN SIFAT
Pasal 6
Prinsip HIMAMIRA SUMBAR adalah kemanusiaan, persatuan, persaudaraan, keterbukaan, kebersamaan, kerakyatan, dan keadilan sosial yang berlandaskan pada ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 7
HIMAMIRA SUMBAR bersifat kekeluargaan, demokratis, dan ilmiah

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8

HIMAMIRA SUMBAR bertujuan untuk membentuk mahasiswa bengkulu yang intelek, kritis, kreatif dan inovatif, yang sesuai dengan misi Tri Darma Perguruan Tinggi yang berlandaskan kepada ketuhanan Yang Maha Esa serta dalam rangka membentuk masyarakat yang madani
Pasal 9
HIMAMIRA SUMBAR berfungsi :
Sebagai penjalin tali silaturrahmi antar mahasiswa Bengkulu
Sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa Bengkulu ke arah pembentukan kecendikiawanan yang memiliki integritas tinggi serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sebagai wadah pembentukan mahasiswa Bengkulu yang intelek, kreatif dan inovatif yang mempunyai integritas kepribadiaan, berwawasan dan jiwa yang mempunyai kepekaan sosial terhadap kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan
Sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa Bengkulu yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, peningkatan kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB V
KEKUASAAN
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota dan diwujudkan oleh Kongres HIMAMIRA SUMBAR
Kekuasaan eksektutif dalam lingkungan HIMAMIRA SUMBAR dijalankan oleh Presiden dan Kabinet HIMAMIRA SUMBAR
Kekuasaan legislatif dalam lingkungan HIMAMIRA SUMBAR dijalankan oleh Senat HIMAMIRA SUMBAR
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11

Anggota HIMAMIRA SUMBAR adalah seluruh mahasiswa Bengkulu yang berafiliasi di Sumatera Barat yang telah terdata maupun telah terdaftar dalam sebuah proses yang diselenggarakan oleh HIMAMIRA SUMBAR
Keanggotaan terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota Kehormatan
Tingkat keanggotaan diatur dalam sebuah keputusan Presiden HIMAMIRA SUMBAR
BAB VII
STRUKTUR PENYELENGGARAAN ORGANISASI
Pasal 12
Kelengkapan organisasi HIMAMIRA SUMBAR terdiri dari :
  1. Kongres HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Kongres
  2. Senat HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Senat
  3. Presiden HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Presiden
  4. Kabinet HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Kabinet
  5. Distrik HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Distrik
    Susunan dan kedudukan kelengkapan – kelengkapan organisasi yang belum diatur dalam Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR, diatur dalam sebuah peraturan perundangan organisasi

Pasal 13

Pola hubungan Kongres, Senat, Presiden adalah bersifat sinergis dalam rangka membangun HIMAMIRA SUMBAR

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14

Sumber keuangan HIMAMIRA SUMBAR terdiri dari
a. Iuran anggota HIMAMIRA SUMBAR
b. Sumber pendapatan lain yang sah, halal, dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
Penggunaan dan pengelolaan keuangan HIMAMIRA SUMBAR harus bersifat transparan dan dapat dipertanggung jawabkan kepada anggota dan pihak – pihak terkait baik diminta maupun tidak
Proses pengalokasian serta pertanggung jawaban keuangan HIMAMIRA SUMBAR diatur dalam suatu peraturan perundangan organisasi

BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15

HIMAMIRA SUMBAR memiliki bendera yang dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HIMAMIRA SUMBAR

Pasal 16

HIMAMIRA SUMBAR memiliki lambang yang dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HIMAMIRA SUMBAR

BAB X
PERUBAHAN KONSTITUSI
Pasal 17

Usulan perubahan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR hanya dapat dilakukan dalam Kongres atas usulan sekurang – kurangnya ½ ditambah satu jumlah anggota Kongres dan telah mendapat persetujuan dari Senat

Pasal 18

Perubahan Konstitusi sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Kongres dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Kongres yang hadir

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19

Pembubaran HIMAMIRA SUMBAR hanya dapat diusulkan oleh sekurang – kurangnya ½ ditambah satu anggota Kongres.
Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota Kongres dan telah melalui proses referendum yang melibatkan seluruh anggota HIMAMIRA SUMBAR