Konstitusi Himamira Sumbar - Anggaran Dasar
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
PRINSIP DAN SIFAT
Pasal 6
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Sebagai penjalin tali silaturrahmi antar mahasiswa Bengkulu
Sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa Bengkulu ke arah pembentukan kecendikiawanan yang memiliki integritas tinggi serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sebagai wadah pembentukan mahasiswa Bengkulu yang intelek, kreatif dan inovatif yang mempunyai integritas kepribadiaan, berwawasan dan jiwa yang mempunyai kepekaan sosial terhadap kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan
Sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa Bengkulu yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, peningkatan kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
KEKUASAAN
Pasal 10
Kekuasaan eksektutif dalam lingkungan HIMAMIRA SUMBAR dijalankan oleh Presiden dan Kabinet HIMAMIRA SUMBAR
Kekuasaan legislatif dalam lingkungan HIMAMIRA SUMBAR dijalankan oleh Senat HIMAMIRA SUMBAR
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota Kehormatan
Tingkat keanggotaan diatur dalam sebuah keputusan Presiden HIMAMIRA SUMBAR
STRUKTUR PENYELENGGARAAN ORGANISASI
Pasal 12
- Kongres HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Kongres
- Senat HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Senat
- Presiden HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Presiden
- Kabinet HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Kabinet
- Distrik HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Distrik
Susunan dan kedudukan kelengkapan – kelengkapan organisasi yang belum diatur dalam Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR, diatur dalam sebuah peraturan perundangan organisasi
Pasal 13
Pola hubungan Kongres, Senat, Presiden adalah bersifat sinergis dalam rangka membangun HIMAMIRA SUMBAR
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan HIMAMIRA SUMBAR terdiri dari
a. Iuran anggota HIMAMIRA SUMBAR
b. Sumber pendapatan lain yang sah, halal, dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
Penggunaan dan pengelolaan keuangan HIMAMIRA SUMBAR harus bersifat transparan dan dapat dipertanggung jawabkan kepada anggota dan pihak – pihak terkait baik diminta maupun tidak
Proses pengalokasian serta pertanggung jawaban keuangan HIMAMIRA SUMBAR diatur dalam suatu peraturan perundangan organisasi
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
HIMAMIRA SUMBAR memiliki bendera yang dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HIMAMIRA SUMBAR
Pasal 16
HIMAMIRA SUMBAR memiliki lambang yang dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HIMAMIRA SUMBAR
BAB X
PERUBAHAN KONSTITUSI
Pasal 17
Usulan perubahan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR hanya dapat dilakukan dalam Kongres atas usulan sekurang – kurangnya ½ ditambah satu jumlah anggota Kongres dan telah mendapat persetujuan dari Senat
Pasal 18
Perubahan Konstitusi sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Kongres dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Kongres yang hadir
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembubaran HIMAMIRA SUMBAR hanya dapat diusulkan oleh sekurang – kurangnya ½ ditambah satu anggota Kongres.
Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota Kongres dan telah melalui proses referendum yang melibatkan seluruh anggota HIMAMIRA SUMBAR