Konstitusi Himamira Sumbar - Anggaran Rumah Tangga
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota HIMAMIRA SUMBAR adalah mahasiswa Bengkulu yang terdaftar dalam tahun akademik serta sah menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi di Sumatera Barat
Tata cara pengesahan keanggotaan HIMAMIRA SUMBAR diatur dalam sebuah peraturan perundangan organisasi
Ketentuan lain mengenai keanggotaan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam sebuah peraturan perundangan organisasi
Meninggal dunia
Tidak berafiliasi di Sumatera Barat, khusus untuk anggota muda dan anggota biasa
Mengundurkan diri dari keanggotaan
Mendapatkan sanksi pemberhentian keanggotaan
a. Mengajukan atau mengeluarkan pemikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan terhadap HIMAMIRA SUMBAR
b. Mengikuti proses registrasi keanggotaan yang diselenggarakan oleh HIMAMIRA SUMBAR
c. Mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh HIMAMIRA SUMBAR
Anggota biasa memiliki hak :
d. Mengajukan atau mengeluarkan pemikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan terhadap HIMAMIRA SUMBAR
e. Mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh HIMAMIRA SUMBAR
f. Memilih dan dipilih sebagai penyelenggara HIMAMIRA SUMBAR
g. Memiliki hak membela diri dan perlakuan yang sama
Anggota kehormatan memiliki hak seperti yang diatur pada ayat 2 point a dan c diatas ditambah dengan hak penasehat
Menaati Konsitusi HIMAMIRA SUMBAR dan segala peraturan lainnya yang berlaku di HIMAMIRA SUMBAR
Menjaga dan memelihara nama baik HIMAMIRA SUMBAR
Menjalankan setiap tugas yang diberikan oleh HIMAMIRA SUMBAR
Mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh HIMAMIRA SUMBAR
Membayar iuran keanggotaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan perundangan organisasi
a. Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
b. Segala peraturan lain yang berlaku dilingkungan HIMAMIRA SUMBAR
Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan perundangan organisasi
KONGRES
Pasal 6
- Senator – senator yang duduk di dalam Senat
- Anggota – anggota yang tidak menjalankan amanat untuk duduk pada jabatan Presiden dan Kabinet
Pasal 8
Tugas dan wewenang Kongres
Menetapkan dan mengesahkan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
Menetapkan dan mengesahkan Pokok – Pokok Penyelenggaraan Organisasi yang selanjutnya disebut dengan P3O HIMAMIRA SUMBAR
Melantik dan mengesahkan Presiden hasil pemilihan
Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban Presiden sewaktu – waktu
Melantik dan mengesahkan Senat
Meminta dan menilai laporan kinerja Senat sewaktu – waktu
Membuat dan menetapkan ketetapan dan keputusan yang dianggap perlu
Pasal 9
Hak dan kewajiban Kongres
Kongres berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan prinsip dan tujuan HIMAMIRA SUMBAR
Kongres berhak mengubah Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
Kongres berkewajiban memegang teguh Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
Kongres berkewajiban melaksanakan sidang sekurang – kurangnya satu kali setahun
Pasal 10
Hak dan kewajiban anggota Kongres
Setiap anggota Kongres memiliki hak bicara, hak suara, dan hak menyatakan pendapat
Setiap anggota Kongres wajib melaksanakan fungsinya secara bertanggung jawab
Pasal 11
Tata tertib Kongres diputuskan dalam sidang Kongres
Pasal 12
Kongres terdiri atas :
a. Pimpinan Kongres
b. Anggota Kongres
c. Susunan dan kedudukan kelengkapan Kongres lainnya diatur dalam suatu peraturan tersendiri
Pembentukan komisi – komisi dalam keanggotaan Kongres disesuaikan dengan kebutuhan
Pasal 13
Pimpinan Kongres
- Pimpinan Kongres dipilih dari dan oleh anggota Kongres
- Pimpinan Kongres bersifat kolektif yang terdiri dari 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua
- Pimpinan Kongres bertanggung jawab hingga sidang Kongres selesai
- Sebelum pimpinan Kongres terbentuk, maka Kongres dipimpin oleh dua orang perwakilan anggota
- Tata cara pemilihan pimpinan Kongres diatur dalam suatu peraturan tersendiri
Pasal 14
Dalam menjalankan tugasnya Kongres memiliki agenda kerja
Rapat paripurna
Rapat pimpinan
Rapat komisi dan rapat gabungan komisi
Rapat dengar pendapat
Pasal 15
Rapat paripurna merupakan persidangan yang dihadiri oleh anggota Kongres untuk mengambil keputusan dan ketetapan dan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diajukan ke Senat, Presiden, dan Kabinet
Pasal 16
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadini oleh Ketua Kongres bersama para perwakilan delegasi Distrik untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan Kongres.
Pasal 17
Rapat Komisi
a. Rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi bersama anggota komisinya masing-masing untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.
b. Rapat kornisi dipimpin oieh seorang Ketua komisi.
Rapat gabungan kornisi adaiah rapat yang dihadiri oleh komisi-komisi untuk mengadakan koordinasi.
Pasal 18
Rapat Dengar Pendapat adalah rapat yang dihadiri oleh anggota Kongres guna merninta suatu keterangan kepada pihak — pihak yang terkait.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Pimpinan Kongres.
BAB III
PRESIDEN DAN KABINET
Pasal 19
- Presiden mernimpin kabinet
- Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden
- Presiden dipilih berdasarkan peraturan tentang Mekanisme Pemilu yang diatur dalam suatu peraturan perundangan organisasi.
Pasal 20
Susunan Kabinet
- Kabinet terdiri atas Presiden dan jajarannya yang dibentuk berdasarkan hak prerogatif Presiden.
- Jajaran Kabinet berasal dan anggota HIMAMIRA SUMBAR.
Pasal 21
Tugas dan wewenang Kabinet :
a. Kabinet adalah pelaksana P30 HIMAMIRA SUMBAR.
b. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan P30 HIMAMIRA SUMBAR.
c. Mewakili HIMAMIRA SUMBAR untuk kegiatan ekstemal.
d. Mengajukan rancangan Anggaran Keuangan Tahunan (AKT) HIMAMIRA SUMBAR kepada Senat
e. Melaksanakan rapat koordinasi dengan Senat
f. Membentuk peraturan perundangan organisasi
Kewajiban Kabinet
g. Melaksanakan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR.
h. Melaksanakan segala ketetapan Kongres dan segaa peraturan perundangan organisasi
Pasal 22
Presiden bertanggungjavab kepada Kongres.
Pasal 23
Rapat Kabinet diatur dalam keputusan Presiden.
BAB IV
SENAT
Pasal 24
Keanggotaan Senat :
a. Anggota Senat adalah anggota HJMAMJRA SUMBAR yang terpih untuk menjadi menjadi Senator Senat dan Distriknya.
b. Ketentuan lebib lanjut diatur dalam sebuah peraturan perundangan organisasi
Anggota Senat menjalani masa jabatan satu tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu periode.
Pasal 25
Tugas dan wewenang Senat:
Mengawasi Presiden dalam melaksanakan P30, peraturan yang ditetapkan oleh Kongres, serta peraturan — peraturan lain yang berlaku dilingkungan HIMAMIRA SUMBAR
Menyerap, menampung, dan merumuskan aspirasi anggota HIMAMIRA SUMBAR untuk direkomendasikan kepada Presiden.
Mengesahkan rancangan Anggaran Keuangan Tahunan (AKT) HIMAMIRA SUMBAR yang diajukan oleh kabinet
Bila Presiden tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dan ketentuan — ketentuan yang berlaku, maka Senat berkewajiban mengeluarkan memorandum kepada Presiden.
Bila memorandum pertama selama jangka waktu tiga minggu tidak diindahkan. maka Senat berkewajiban mengeluarkan memorandum yang kedua selama jangka waktu dua minggu.
Jika tidak diindahkan pada batas memorandum kedua, maka Senat berkewajiban mengusulkan dilaksanakannya Kongres Istimewa untuk meminta pertanggung jawaban Presiden.
Pasal 26
Hak dan kewajiban anggota Senat:
Setiap anggota Senat merniliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi. hak petisi, dan hak budget.
Setiap anggota Senat wajib melaksanakan fungsinya sebagai wakil anggota secara bertanggung jawab.
Pasal 27
Keanggotaan Senat gugur apabila
a. Meninggal dunia
b. Masa jabatannya berakhir
c. Tidak lagi menjadi mahasiswa
Pemberhentian anggota Senat dilakukan karena:
d. Atas permintaan sendiri yang ditujukan secara tertulis kepada Ketua Senat.
e. Dicabut keanggotaannya oleh Senat.
Syarat-syarat pencabutan keanggotaan Senat diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 28
Senat terdiri atas
Pimpinan Senat yang bersifat koIektif yang terdiri dari 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua.
Anggota Senat
Susunan dan kedudukan kelengkapan Senat Iainya diatur da!am suatu peraturan tersendiri.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas Senat mempunai agenda kerja:
- Rapat Paripurna
- Rapat Pimpinan
- Rapat Kerja Senat dengan Kabinet
- Rapat Dengar Pendapat
- Rapat Konsultasi
Pasal 30
Rapat Paripuma merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota Senat mengambil keputusan dan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diajukan ke Kabinet.
Rapat Paripurna dapat diadakan atas usulan Ketua Senat dan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 anggota Senat.
Pasal 31
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Senat untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan Senat.
Pasal 32
Rapat Kerja Senat dengan Kabinet adalah rapat yang diadakan untuk mengkoordinasi suatu kebijakan.
Pasal 33
Rapat Dengar Pendapat adalah rapat yang dihadiri oleh anggota Senat guna meminta suatu keterangan kepada pihak —thak yang terkait.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Pimpinan Senat.
Pasal 34
Rapat Konsultasi adalah rapat yang dilakukan oleh Senat dengan Presiden dalam rangka pemecahan suatu permasalahan.
Rapat Konsultasi dipimpin oleh Pimpinan Senat.
BAB V
DISTRIK
Pasal 35
Pembentukan Distrik
- Distrik adalah wilayah administratif terkecil dalam tubuh HIMAMIRA SUMBAR yang ditetapkan dalam sebuah peraturan perundangan organisasi
- Distrik melinkupi keanggotaan yang berada dalam satu universitas yang sama
- Distrik dipimpin oleh seorang Ketua Distrik
- Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Distrik dibantu oleh seorang Wakil Ketua Distrik
- Ketua Distrik dipilih dan dan oleh anggota Distrik berdasarkan mekanisme permusyaaratan Distrik
Pasal 36
Tugas dan wewenang Distrik:
a. Menaungi anggota di lingkungan Distrik
b. Melakukan pendataan dan pengelolaan di lingkungan Distrik
c. Menyelenggarakan permusyawaratan Distrik guna memilih Ketua dan Wakil Ketua Distrik serla utusan yang akan menjadi anggota Senat.
Kewajiban Distnik
d. Melaksanakan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR.
e. Metaksanakan segala ketentuan - peraturan perundangan organisasi yang berlaku.
Pasal 37
Ketua Distrik bertanggung jawab kepada Presiden melalui sebuah permusyawaratan di tingkat Distrik.
Pasal 38
Tata cara permusyawaratan Distnik diatur secara mandiri oleh masing — masing Distrik.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 39
Yang dimaksud dengan keuangan adalah sumber daya ekonomi yang digunakan untuk menjalankan roda organisasi HIMAMIRA SUMBAR.
Alokasi keuangan tergambar dalam Anggaran Keuangan Tahunan ( AKT) HIMAMIRA SUMBAR yang disahkan dalam sebuah peraturan perundangan organisasi.
Keuangan HIMAMIRA SUMBAR dikelola oleh Kabinet dibawah pengawasan Senat
luran anggota tetap yang bersifat bulanan berjumlah sebanyak Rp.5000,-
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 40
Perincian bendera organisasi adalah sebagai berikut :
- Warna latar yang terdiri dari hitam,biru, dan ungu
- Lambang HIMAMIRA SUMBAR
- Tulisan Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat dengan warna emas
- Ukuran bendera ialah 1 m x 1,5 m
- Visualisasi bendera HIMAMIRA SUMBAR dicantumkan dalam lampiran Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
Pasal 41
Perincian lambang organisasi adalah sebagai berikut:
- Tiga buah bintang yang melambangkan Tn Dharma Perguruan Tinggi
- Perisai segilima yang melambangkan Pancasila
- Tulisan HIMAMIRA sebagai singkatan dan Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia
- Tulisan Sumatera Barat yang rnenggambarkan ruang lingkup HIMAMIRA SUMBAR
- Lambang provinsi Bengkulu yang terletak di tengah lambang HIMAMIRA SUMBAR menggambarkan bahwa HIMAMIRA SUMBAR merupakan organisasi rnahasiswa kedaerahan provinsi Bengkulu
- Warna biru rnelambangkan kesungguhan tekad
- Visualisasi lambang HIMAMIRA SUMBAR dicanturnkan dalam lampiran Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 42
Paling lambat selama 60 ( enam puluh ) hari terhitung semenjak Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR ditctapkan, maka Senat, Presiden. dan Kabinet telah terbentuk.
Pasal 43
Seluruh anggota IIIMAMIRA SUMBAR dianggap telah mengetahui Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
BAB IX
PENUTUP
Pasal 44
Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR yang terdiri dari Pembukaan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan berlaku semenjak tanggal ditetapkan.