Sabtu, 14 Juli 2007

Konstitusi Himamira Sumbar - Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Anggota HIMAMIRA SUMBAR adalah mahasiswa Bengkulu yang terdaftar dalam tahun akademik serta sah menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi di Sumatera Barat
Tata cara pengesahan keanggotaan HIMAMIRA SUMBAR diatur dalam sebuah peraturan perundangan organisasi
Ketentuan lain mengenai keanggotaan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam sebuah peraturan perundangan organisasi
Pasal 2
Keanggotaan HIMAMIRA SUMBAR dapat hilang karena :
Meninggal dunia
Tidak berafiliasi di Sumatera Barat, khusus untuk anggota muda dan anggota biasa
Mengundurkan diri dari keanggotaan
Mendapatkan sanksi pemberhentian keanggotaan
Pasal 3
Anggota muda memiliki hak :
a. Mengajukan atau mengeluarkan pemikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan terhadap HIMAMIRA SUMBAR
b. Mengikuti proses registrasi keanggotaan yang diselenggarakan oleh HIMAMIRA SUMBAR
c. Mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh HIMAMIRA SUMBAR
Anggota biasa memiliki hak :
d. Mengajukan atau mengeluarkan pemikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan terhadap HIMAMIRA SUMBAR
e. Mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh HIMAMIRA SUMBAR
f. Memilih dan dipilih sebagai penyelenggara HIMAMIRA SUMBAR
g. Memiliki hak membela diri dan perlakuan yang sama
Anggota kehormatan memiliki hak seperti yang diatur pada ayat 2 point a dan c diatas ditambah dengan hak penasehat
Pasal 4
Setiap anggota HIMAMIRA SUMBAR berkewajiban :
Menaati Konsitusi HIMAMIRA SUMBAR dan segala peraturan lainnya yang berlaku di HIMAMIRA SUMBAR
Menjaga dan memelihara nama baik HIMAMIRA SUMBAR
Menjalankan setiap tugas yang diberikan oleh HIMAMIRA SUMBAR
Mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh HIMAMIRA SUMBAR
Membayar iuran keanggotaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan perundangan organisasi
Pasal 5
Setiap anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan
a. Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
b. Segala peraturan lain yang berlaku dilingkungan HIMAMIRA SUMBAR
Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan perundangan organisasi
BAB II
KONGRES
Pasal 6
Kongres adalah forum musyawarah anggota yang merupakan kelengkapan tertinggi di HIMAMIRA SUMBAR
Pasal 7
Keanggotaan kongres :
  1. Senator – senator yang duduk di dalam Senat
  2. Anggota – anggota yang tidak menjalankan amanat untuk duduk pada jabatan Presiden dan Kabinet

Pasal 8

Tugas dan wewenang Kongres
Menetapkan dan mengesahkan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
Menetapkan dan mengesahkan Pokok – Pokok Penyelenggaraan Organisasi yang selanjutnya disebut dengan P3O HIMAMIRA SUMBAR
Melantik dan mengesahkan Presiden hasil pemilihan
Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban Presiden sewaktu – waktu
Melantik dan mengesahkan Senat
Meminta dan menilai laporan kinerja Senat sewaktu – waktu
Membuat dan menetapkan ketetapan dan keputusan yang dianggap perlu

Pasal 9

Hak dan kewajiban Kongres
Kongres berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan prinsip dan tujuan HIMAMIRA SUMBAR
Kongres berhak mengubah Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
Kongres berkewajiban memegang teguh Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
Kongres berkewajiban melaksanakan sidang sekurang – kurangnya satu kali setahun

Pasal 10

Hak dan kewajiban anggota Kongres
Setiap anggota Kongres memiliki hak bicara, hak suara, dan hak menyatakan pendapat
Setiap anggota Kongres wajib melaksanakan fungsinya secara bertanggung jawab

Pasal 11

Tata tertib Kongres diputuskan dalam sidang Kongres

Pasal 12

Kongres terdiri atas :
a. Pimpinan Kongres
b. Anggota Kongres
c. Susunan dan kedudukan kelengkapan Kongres lainnya diatur dalam suatu peraturan tersendiri
Pembentukan komisi – komisi dalam keanggotaan Kongres disesuaikan dengan kebutuhan

Pasal 13

Pimpinan Kongres

  1. Pimpinan Kongres dipilih dari dan oleh anggota Kongres
  2. Pimpinan Kongres bersifat kolektif yang terdiri dari 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua
  3. Pimpinan Kongres bertanggung jawab hingga sidang Kongres selesai
  4. Sebelum pimpinan Kongres terbentuk, maka Kongres dipimpin oleh dua orang perwakilan anggota
  5. Tata cara pemilihan pimpinan Kongres diatur dalam suatu peraturan tersendiri

Pasal 14

Dalam menjalankan tugasnya Kongres memiliki agenda kerja
Rapat paripurna
Rapat pimpinan
Rapat komisi dan rapat gabungan komisi
Rapat dengar pendapat

Pasal 15

Rapat paripurna merupakan persidangan yang dihadiri oleh anggota Kongres untuk mengambil keputusan dan ketetapan dan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diajukan ke Senat, Presiden, dan Kabinet

Pasal 16

Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadini oleh Ketua Kongres bersama para perwakilan delegasi Distrik untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan Kongres.

Pasal 17

Rapat Komisi
a. Rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi bersama anggota komisinya masing-masing untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.
b. Rapat kornisi dipimpin oieh seorang Ketua komisi.
Rapat gabungan kornisi adaiah rapat yang dihadiri oleh komisi-komisi untuk mengadakan koordinasi.

Pasal 18

Rapat Dengar Pendapat adalah rapat yang dihadiri oleh anggota Kongres guna merninta suatu keterangan kepada pihak — pihak yang terkait.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Pimpinan Kongres.

BAB III
PRESIDEN DAN KABINET
Pasal 19

  1. Presiden mernimpin kabinet
  2. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden
  3. Presiden dipilih berdasarkan peraturan tentang Mekanisme Pemilu yang diatur dalam suatu peraturan perundangan organisasi.

Pasal 20
Susunan Kabinet

  1. Kabinet terdiri atas Presiden dan jajarannya yang dibentuk berdasarkan hak prerogatif Presiden.
  2. Jajaran Kabinet berasal dan anggota HIMAMIRA SUMBAR.

Pasal 21

Tugas dan wewenang Kabinet :
a. Kabinet adalah pelaksana P30 HIMAMIRA SUMBAR.
b. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan P30 HIMAMIRA SUMBAR.
c. Mewakili HIMAMIRA SUMBAR untuk kegiatan ekstemal.
d. Mengajukan rancangan Anggaran Keuangan Tahunan (AKT) HIMAMIRA SUMBAR kepada Senat
e. Melaksanakan rapat koordinasi dengan Senat
f. Membentuk peraturan perundangan organisasi
Kewajiban Kabinet
g. Melaksanakan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR.
h. Melaksanakan segala ketetapan Kongres dan segaa peraturan perundangan organisasi

Pasal 22

Presiden bertanggungjavab kepada Kongres.

Pasal 23

Rapat Kabinet diatur dalam keputusan Presiden.

BAB IV
SENAT
Pasal 24

Keanggotaan Senat :
a. Anggota Senat adalah anggota HJMAMJRA SUMBAR yang terpih untuk menjadi menjadi Senator Senat dan Distriknya.
b. Ketentuan lebib lanjut diatur dalam sebuah peraturan perundangan organisasi
Anggota Senat menjalani masa jabatan satu tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu periode.

Pasal 25

Tugas dan wewenang Senat:
Mengawasi Presiden dalam melaksanakan P30, peraturan yang ditetapkan oleh Kongres, serta peraturan — peraturan lain yang berlaku dilingkungan HIMAMIRA SUMBAR
Menyerap, menampung, dan merumuskan aspirasi anggota HIMAMIRA SUMBAR untuk direkomendasikan kepada Presiden.
Mengesahkan rancangan Anggaran Keuangan Tahunan (AKT) HIMAMIRA SUMBAR yang diajukan oleh kabinet
Bila Presiden tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dan ketentuan — ketentuan yang berlaku, maka Senat berkewajiban mengeluarkan memorandum kepada Presiden.
Bila memorandum pertama selama jangka waktu tiga minggu tidak diindahkan. maka Senat berkewajiban mengeluarkan memorandum yang kedua selama jangka waktu dua minggu.
Jika tidak diindahkan pada batas memorandum kedua, maka Senat berkewajiban mengusulkan dilaksanakannya Kongres Istimewa untuk meminta pertanggung jawaban Presiden.

Pasal 26

Hak dan kewajiban anggota Senat:
Setiap anggota Senat merniliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi. hak petisi, dan hak budget.
Setiap anggota Senat wajib melaksanakan fungsinya sebagai wakil anggota secara bertanggung jawab.

Pasal 27

Keanggotaan Senat gugur apabila
a. Meninggal dunia
b. Masa jabatannya berakhir
c. Tidak lagi menjadi mahasiswa
Pemberhentian anggota Senat dilakukan karena:
d. Atas permintaan sendiri yang ditujukan secara tertulis kepada Ketua Senat.
e. Dicabut keanggotaannya oleh Senat.
Syarat-syarat pencabutan keanggotaan Senat diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 28

Senat terdiri atas
Pimpinan Senat yang bersifat koIektif yang terdiri dari 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua.
Anggota Senat
Susunan dan kedudukan kelengkapan Senat Iainya diatur da!am suatu peraturan tersendiri.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas Senat mempunai agenda kerja:

  1. Rapat Paripurna
  2. Rapat Pimpinan
  3. Rapat Kerja Senat dengan Kabinet
  4. Rapat Dengar Pendapat
  5. Rapat Konsultasi

Pasal 30

Rapat Paripuma merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota Senat mengambil keputusan dan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat diajukan ke Kabinet.
Rapat Paripurna dapat diadakan atas usulan Ketua Senat dan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 anggota Senat.

Pasal 31

Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Senat untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan Senat.

Pasal 32

Rapat Kerja Senat dengan Kabinet adalah rapat yang diadakan untuk mengkoordinasi suatu kebijakan.

Pasal 33

Rapat Dengar Pendapat adalah rapat yang dihadiri oleh anggota Senat guna meminta suatu keterangan kepada pihak —thak yang terkait.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Pimpinan Senat.

Pasal 34

Rapat Konsultasi adalah rapat yang dilakukan oleh Senat dengan Presiden dalam rangka pemecahan suatu permasalahan.
Rapat Konsultasi dipimpin oleh Pimpinan Senat.

BAB V
DISTRIK
Pasal 35

Pembentukan Distrik

  1. Distrik adalah wilayah administratif terkecil dalam tubuh HIMAMIRA SUMBAR yang ditetapkan dalam sebuah peraturan perundangan organisasi
  2. Distrik melinkupi keanggotaan yang berada dalam satu universitas yang sama
  3. Distrik dipimpin oleh seorang Ketua Distrik
  4. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Distrik dibantu oleh seorang Wakil Ketua Distrik
  5. Ketua Distrik dipilih dan dan oleh anggota Distrik berdasarkan mekanisme permusyaaratan Distrik

Pasal 36

Tugas dan wewenang Distrik:
a. Menaungi anggota di lingkungan Distrik
b. Melakukan pendataan dan pengelolaan di lingkungan Distrik
c. Menyelenggarakan permusyawaratan Distrik guna memilih Ketua dan Wakil Ketua Distrik serla utusan yang akan menjadi anggota Senat.
Kewajiban Distnik
d. Melaksanakan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR.
e. Metaksanakan segala ketentuan - peraturan perundangan organisasi yang berlaku.

Pasal 37

Ketua Distrik bertanggung jawab kepada Presiden melalui sebuah permusyawaratan di tingkat Distrik.

Pasal 38

Tata cara permusyawaratan Distnik diatur secara mandiri oleh masing — masing Distrik.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 39

Yang dimaksud dengan keuangan adalah sumber daya ekonomi yang digunakan untuk menjalankan roda organisasi HIMAMIRA SUMBAR.
Alokasi keuangan tergambar dalam Anggaran Keuangan Tahunan ( AKT) HIMAMIRA SUMBAR yang disahkan dalam sebuah peraturan perundangan organisasi.
Keuangan HIMAMIRA SUMBAR dikelola oleh Kabinet dibawah pengawasan Senat
luran anggota tetap yang bersifat bulanan berjumlah sebanyak Rp.5000,-

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 40

Perincian bendera organisasi adalah sebagai berikut :

  1. Warna latar yang terdiri dari hitam,biru, dan ungu
  2. Lambang HIMAMIRA SUMBAR
  3. Tulisan Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat dengan warna emas
  4. Ukuran bendera ialah 1 m x 1,5 m
  5. Visualisasi bendera HIMAMIRA SUMBAR dicantumkan dalam lampiran Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR

Pasal 41

Perincian lambang organisasi adalah sebagai berikut:

  1. Tiga buah bintang yang melambangkan Tn Dharma Perguruan Tinggi
  2. Perisai segilima yang melambangkan Pancasila
  3. Tulisan HIMAMIRA sebagai singkatan dan Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia
  4. Tulisan Sumatera Barat yang rnenggambarkan ruang lingkup HIMAMIRA SUMBAR
  5. Lambang provinsi Bengkulu yang terletak di tengah lambang HIMAMIRA SUMBAR menggambarkan bahwa HIMAMIRA SUMBAR merupakan organisasi rnahasiswa kedaerahan provinsi Bengkulu
  6. Warna biru rnelambangkan kesungguhan tekad
  7. Visualisasi lambang HIMAMIRA SUMBAR dicanturnkan dalam lampiran Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 42

Paling lambat selama 60 ( enam puluh ) hari terhitung semenjak Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR ditctapkan, maka Senat, Presiden. dan Kabinet telah terbentuk.

Pasal 43

Seluruh anggota IIIMAMIRA SUMBAR dianggap telah mengetahui Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR

BAB IX
PENUTUP
Pasal 44

Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR yang terdiri dari Pembukaan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan berlaku semenjak tanggal ditetapkan.

Konstitusi Himamira Sumbar - Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Se Sumatera Barat yang selanjutnya disingkat dengan HIMAMIRA SUMBAR
Pasal 2
HIMAMIRA SUMBAR dikukuhkan di Padang pada tanggal 16 Juni 2007 sampai batas waktu yang tidak ditentukan
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
HIMAMIRA SUMBAR bertempat di provinsi sumatera barat dan berkedudukan di padang
Pasal 4
HIMAMIRA SUMBAR sebagai organisasi mahasiswa daerah yang merupakan bagian dari organisasi – organisasi kepemudaan provinsi bengkulu
Pasal 5
HIMAMIRA SUMBAR berada dibawah naungan provinsi bengkulu
BAB III
PRINSIP DAN SIFAT
Pasal 6
Prinsip HIMAMIRA SUMBAR adalah kemanusiaan, persatuan, persaudaraan, keterbukaan, kebersamaan, kerakyatan, dan keadilan sosial yang berlandaskan pada ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 7
HIMAMIRA SUMBAR bersifat kekeluargaan, demokratis, dan ilmiah

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8

HIMAMIRA SUMBAR bertujuan untuk membentuk mahasiswa bengkulu yang intelek, kritis, kreatif dan inovatif, yang sesuai dengan misi Tri Darma Perguruan Tinggi yang berlandaskan kepada ketuhanan Yang Maha Esa serta dalam rangka membentuk masyarakat yang madani
Pasal 9
HIMAMIRA SUMBAR berfungsi :
Sebagai penjalin tali silaturrahmi antar mahasiswa Bengkulu
Sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa Bengkulu ke arah pembentukan kecendikiawanan yang memiliki integritas tinggi serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sebagai wadah pembentukan mahasiswa Bengkulu yang intelek, kreatif dan inovatif yang mempunyai integritas kepribadiaan, berwawasan dan jiwa yang mempunyai kepekaan sosial terhadap kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan
Sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa Bengkulu yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, peningkatan kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB V
KEKUASAAN
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota dan diwujudkan oleh Kongres HIMAMIRA SUMBAR
Kekuasaan eksektutif dalam lingkungan HIMAMIRA SUMBAR dijalankan oleh Presiden dan Kabinet HIMAMIRA SUMBAR
Kekuasaan legislatif dalam lingkungan HIMAMIRA SUMBAR dijalankan oleh Senat HIMAMIRA SUMBAR
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11

Anggota HIMAMIRA SUMBAR adalah seluruh mahasiswa Bengkulu yang berafiliasi di Sumatera Barat yang telah terdata maupun telah terdaftar dalam sebuah proses yang diselenggarakan oleh HIMAMIRA SUMBAR
Keanggotaan terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota Kehormatan
Tingkat keanggotaan diatur dalam sebuah keputusan Presiden HIMAMIRA SUMBAR
BAB VII
STRUKTUR PENYELENGGARAAN ORGANISASI
Pasal 12
Kelengkapan organisasi HIMAMIRA SUMBAR terdiri dari :
  1. Kongres HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Kongres
  2. Senat HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Senat
  3. Presiden HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Presiden
  4. Kabinet HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Kabinet
  5. Distrik HIMAMIRA SUMBAR yang selanjutnya disingkat dengan Distrik
    Susunan dan kedudukan kelengkapan – kelengkapan organisasi yang belum diatur dalam Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR, diatur dalam sebuah peraturan perundangan organisasi

Pasal 13

Pola hubungan Kongres, Senat, Presiden adalah bersifat sinergis dalam rangka membangun HIMAMIRA SUMBAR

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14

Sumber keuangan HIMAMIRA SUMBAR terdiri dari
a. Iuran anggota HIMAMIRA SUMBAR
b. Sumber pendapatan lain yang sah, halal, dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR
Penggunaan dan pengelolaan keuangan HIMAMIRA SUMBAR harus bersifat transparan dan dapat dipertanggung jawabkan kepada anggota dan pihak – pihak terkait baik diminta maupun tidak
Proses pengalokasian serta pertanggung jawaban keuangan HIMAMIRA SUMBAR diatur dalam suatu peraturan perundangan organisasi

BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15

HIMAMIRA SUMBAR memiliki bendera yang dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HIMAMIRA SUMBAR

Pasal 16

HIMAMIRA SUMBAR memiliki lambang yang dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HIMAMIRA SUMBAR

BAB X
PERUBAHAN KONSTITUSI
Pasal 17

Usulan perubahan Konstitusi HIMAMIRA SUMBAR hanya dapat dilakukan dalam Kongres atas usulan sekurang – kurangnya ½ ditambah satu jumlah anggota Kongres dan telah mendapat persetujuan dari Senat

Pasal 18

Perubahan Konstitusi sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Kongres dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Kongres yang hadir

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19

Pembubaran HIMAMIRA SUMBAR hanya dapat diusulkan oleh sekurang – kurangnya ½ ditambah satu anggota Kongres.
Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari anggota Kongres dan telah melalui proses referendum yang melibatkan seluruh anggota HIMAMIRA SUMBAR

Konstitusi Himamira Sumbar - Pembukaan


PEMBUKAAN

Manusia tidak akan pernah terlepas dari statusnya sebagai makhluk sosial. Begitu juga dengan mahasiswa, seorang mahasiswa yang unggul dituntut untuk dapat mengajak lingkungannya untuk ikut berjuang serta menyakini nilai – nilai yang ia perjuangkan. Demi menjalankan hal tersebut, seorang mahasiswa harus menginsyafi bahwa dirinya bukanlah apa – apa jika ia hanya bersifat sendiri dan mahasiswa harus menempatkan jalinan persaudaraan sebagai salah satu kendaraan dalam perjuangan. Jalinan persaudaraan tersebut dapat ditempuh dengan cara membangun komunikasi empatik antar sesama.
Sebuah perjuangan sejati tidak terlepas dari keinginan untuk menuju kearah yang lebih baik. Maka dari itu, idealisme sebagai sikap yang selalu menghendaki adanya perubahan tersebut haruslah ditempatkan menjadi motor penggerak dalam sebuah perjuangan mahasiswa. Perjuangan tersebut, terlepas dari hasilnya akan membawa mahasiswa ke tingkatan manusia paripurna yang merupakan tingkatan dengan derajat tertinggi diantara manusia. Dengan demikian mahasiswa akan dapat memaknai kehidupan yang ia jalani.
Maka dari itu, untuk memenuhi tuntutan perjuangan tersebut, kami selaku mahasiswa Bengkulu memandang perlu untuk membentuk sebuah wadah yang merupakan simbol konsensus dari kami, oleh kami, dan untuk kami. Wadah itulah yang akan tetap menyambung rantai persaudaraan diantara kami dan menjadikannya sebagai jembatan perjuangan kami. Dan wadah itu pulalah yang menguatkan simpul ikatan emosional yang menyatukan kami dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan serta yang akan membimbing kami menuju ke arah yang lebih baik.
Dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dengan segenap kerendahan hati, akhirnya hari ini telah kami sempurnakan sebuah proses perjuangan yang telah diiringi oleh cucuran keringat, tetes darah, dan air mata kami. Sebuah perjuangan atas atas idealisme yang selalu berada didalam jiwa kami. Sebuah perjuangan yang akan selalu mempersatukan kami. Sebuah perjuangan yang telah menghasilkan serta akan selalu menjaga keutuhan konstitusi kami. Sebuah perjuangan yang akan selalu menjadi simbil identitas diri kami. Serta sebuah perjuangan yang merupakan impian di generasi sebelumnya serta menjadi pedoman bagi generasi berikutnya. Maka dengan ini kami menghimpun diri dalam sebuah organisasi yang bernama Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia sebagai salah satu wujud perjuangan kami untuk menciptakan tatanan masyarakat Bengkulu yang madani.

Sabtu, 07 Juli 2007

KETETAPAN
KONGRES HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT
NO : III/KONGRES-I/HIMAMIRA/SB/VI-2007
TENTANG
SENAT HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT MASA BAKTI 2007 - 2008

Dengan rahmat Tuhan YME,
HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT

MENIMBANG :
1. bahwa Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat merupakan organisasi mahasiswa Bengkulu yang berada di provinsi Sumatera Barat.
2. bahwa Senat merupakan badan perwakilan anggota di lingkungan organisasi
3. bahwa sesuai dengan butir 1 dan 2, dipandang perlu untuk Senat Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat masa bakti 2007 – 2008.
MENGINGAT :
Konstitusi Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat
MEMPERHATIKAN :
Sidang Pembahasan tentang Senat pada tanggal 30 Juni 2007
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
PERTAMA :
Mengesahkan nama – nama yang tercantum dalam lampiran ketetapan ini menjadi Senat Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat masa bakti 2007 - 2008
KEDUA :
Mengamanatkan kepada Senat Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat masa bakti 2007 – 2008 untuk dapat menjalankan tugas sesuai dengan Konstitusi Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat.
KETIGA :
Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Padang
Tanggal 30 Juni 2007

KONGRES HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT

PIMPINAN I


HENGKY FEBRI JUANDO

PIMPINAN II


SUCI SUKMAWATI




LAMPIRAN KETETAPAN
KONGRES HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT
NO : III/KONGRES-I/HIMAMIRA/SB/VI-2007
TENTANG
SENAT HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT MASA BAKTI 2007 - 2008


SENAT
HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT
MASA BAKTI 2007 - 2008

Ketua : Roma Lestari Hutabarat
Wakil Ketua : Hengky Febri Juando
Sekretaris : Novi Aditya Sativa
Anggota :
Piedo Putra
Febrino
Hery Sukoco
Heri Sudharsono
Shintia Dwi Hertanti
Elvien D. S
Oktania Rahayu
Dino Adijaya

Ditetapkan di Padang
Tanggal 30 Juni 2007

KONGRES HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT

PIMPINAN I


HENGKY FEBRI JUANDO

PIMPINAN II


SUCI SUKMAWATI


KETETAPAN
KONGRES HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT
NO : II/KONGRES-I/HIMAMIRA/SB/VI-2007
TENTANG
PRESIDEN HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT MASA BAKTI 2007 - 2008

Dengan rahmat Tuhan YME,
HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT


MENIMBANG :
1. bahwa Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat merupakan organisasi mahasiswa Bengkulu yang berada di provinsi Sumatera Barat.
2. bahwa Presiden merupakan pengambil kebijakan strategis dalam lingkungan organisasi
3. bahwa sesuai dengan butir 1 dan 2, dipandang perlu untuk menetapkan Presiden Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat masa bakti 2007 – 2008.
MENGINGAT :
Konstitusi Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat
MEMPERHATIKAN :
Hasil Pemilihan Presiden Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat tanggal 30 Juni 2007
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
PERTAMA :
mengesahkan Sdra/i Patriot Rieldo Perdana menjadi Presiden Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat.masa bakti 2007 – 2008
KEDUA :
Mengamanatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyusun kabinet organisasi agar dapat menjalankan fungsi organisasi sepenuhnya.
KETIGA :
Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Padang
Tanggal 30 Juni 2007

KONGRES HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT


PIMPINAN I


HENGKY FEBRI JUANDO

PIMPINAN II


SUCI SUKMAWATI

KETETAPAN
KONGRES HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT
NO : I/KONGRES-I/HIMAMIRA/SB/VI-2007
TENTANG
KONSITUSI HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT

Dengan rahmat Tuhan YME,
HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT


MENIMBANG :
1. bahwa Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat merupakan organisasi mahasiswa Bengkulu yang berada di provinsi Sumatera Barat.
2. bahwa konstitusi merupakan ketentuan dasar dalam sebuah penyelenggaraan organisasi
3. bahwa sesuai dengan butir 1 dan 2, dipandang perlu untuk menetapkan sebuah Konstusi Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat.

MENGINGAT :
peratiran Tata Tertib Kongres Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia tanggal 16 Juni 2007

MEMPERHATIKAN :
sidang Pembahasan Rancangan Konstitusi Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat tanggal 16 Juni 2007

MEMUTUSKAN


MENETAPKAN
PERTAMA :
mengesahkan rancangan konstitusi yang tercantum pada lampiran ketetapan yang tak terpisahkan ini menjadi Konstitusi Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat.

KEDUA :
Konstitusi Himpunan Mahasiswa Bumi Rafflesia Sumatera Barat terdiri dari tiga bagian yaitu :

  1. Pembukaan
  2. Anggaran Dasar
  3. Anggaran Rumah Tangga


KETIGA :
Ketetapan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Padang
Tanggal 16 Juni 2007

KONGRES HIMPUNAN MAHASISWA BUMI RAFFLESIA
SUMATERA BARAT


PIMPINAN I

HENGKY FEBRI JUANDO


PIMPINAN II

SUCI SUKMAWATI